Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tahanan Tewas, LBH Medan Minta Polda Sumut Buka Proses Hukum 7 Polisi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 12:39
403
tahanan_tewas_lbh_medan_minta_polda_sumut_buka_proses_hukum_7_polisi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra meminta Polda Sumut terbuka terhadap proses hukum 7 polisi atas kematian tahanan (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tujuh personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) hingga saat ini belum ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut sebagai tersangka 

Mengetahui itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra minta Kapolda Sumut bertindak sesuai aturan dan tidak menutup-nutupi proses hukum dalam kasus ini. 

“Oleh karena itu, LBH Medan meminta Polda Sumut, agar transparan dalam kasus 7 personel Polrestabes yang diduga terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu,” ujar Irvan Saputra, Rabu (15/1/25).

Irvan menyebutkan jika tak transparan ke publik, maka hal wajar jika masyarakat berpandangan negatif terhadap Polda Sumut.

“Pihak kepolisian seharusnya terbuka dan transparan akan hal itu, memberitahu ke publik bagaimana langkah-langkah proses penanganannya,” kata Irvan.

Dibeberkan dia, berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan, saat ini ke 7 personel Polrestabes Medan tersebut sedang menjalani proses etik di Polda Sumut.

Memang pada prakteknya, lanjut Irvan, proses etiknya terlebih dahulu diterapkan baru kasus pidananya diproses. Namun, proses etik ini pun diharapkan tetap perlu diketahui publik.

“Jadi Polda Sumut harus membuka kasus ini secara terang benderang dan harus menunjukkan ke publik para pelaku atau terduga pelanggaran etik. Namun masalahnya ini sidangnya ditutupi. Memang di Sumatera Utara sering seperti ini. Kalau begini, bagaimana kita memajukan keterbukaan publik,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut telah memeriksa ke 7 personel tersebut dan diduga telah melanggar etik kepolisian. 

“Terduga pelanggar (etik polisi) ” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (2/1/25).

Sementara saat ditanya soal dugaan pelanggaran pidana, Kombes Hadi enggan menjawab. “Kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan,” ujar mengakhiri.

Perlu diketahui, Budianto Sitepu merupakan tahanan Polrestabes Medan setelah diamankan dari salah satu warung di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (24/12/24) lalu. Ia ditangkap karena diduga sempat membawa senjata tajam dan beberapa anggotanya pada saat adanya keributan. (matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES